sekretariat@larsi.id Office: 021-22426169, Wati : 08128122092




Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia

Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) merupakan salah satu dari 6 Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit yang didirikan pada tanggal 13 September 2021, dan berhak menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia karena telah mendapatkan SK pengukuhan dari kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit. Larsi memiliki badan hukum Perseroan Terbatas sesuai akta Pendirian notaris No. 16tanggal 13 September 2021 yang telah di sahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0057880.AH.01.01. tanggal 16 September 2021

Visi

Terwujudnya Lembaga Akreditasi yang terpercaya dalam peningkatan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan keberlangsungan Rumah Sakit.

Misi

Menyelenggarakan survei akreditasi rumah sakit yang bermutu, berfokus pada keselamatan pasien dan pertumbuhan rumah sakit

Melakukan pengembangan kompetensi surveyor yang profesional dan independen secara berkelanjutan.

Menyelenggarakan tata kelola lembaga akreditasi rumah sakit yang inovatif, efektif dan efisien

Tujuan

Menyelenggarakan survei akreditasi rumah sakit yang bermutu, berfokus pada keselamatan pasien dan pertumbuhan rumah sakit

Melakukan pengembangan kompetensi surveyor yang profesional dan independen secara berkelanjutan.

Menyelenggarakan tata kelola lembaga akreditasi rumah sakit yang inovatif, efektif dan efisien