Era Baru Akreditasi RS

Era Baru Akreditasi RS

Akreditasi merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, yang diberikan setelah proses penilaian rumah sakit memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan kementeri kesehatan RI. Kewajiban akreditasi dilakukan secara berkala minimal  3 (tiga) tahun (Pasal 38 dan 55 PP Nomor 47 Tahun 2021). Tujuan pengaturan kewajiban melaksanakan akreditasi untuk : (Pasal 2 Permenkes Nomor 12 Tahun 2020)
Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit
Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi.
Meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis
Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi baik dari dalam ataupun luar negeri yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat (PP Nomor 47 tahun 2021, Pasal 56 ayat 1 dan 2). Proses penyelenggaraan akreditasi yang dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi wajib menggunakanan standar akreditasi yang telah disetujui Menteri Kesehatan RI (Pasal 57 PP Nomor 47 Tahun 2021), sehingga penyelenggara akreditasi dari luar negeri, instrumen akreditasinya terlebih dahulu di setujui Kementerian Kesehatan RI. Maksud dan tujuan ketentuan ini sebagai tindaklanjut standar mutu dan keselamatan pasien di Indonesia memiliki muatan lokal yang tentu berbeda dengan standar mutu dengan negara-negara lain sehingga tidak serta merta ketentuan dari negara lain diadopsi secara langsung.
Standar akreditasi rumah sakit memuat pedoman yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di rumah sakit (Pasal 58 PP Nomor 47 Tahun 2021). Penyusunan standar akreditasi mengikuti ketentuan program nasional terutama bidang kesehatan dan regulasi perumahsakitan yang terbaru. Kegiatan akreditasi meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan dan kegiatan pasca akreditasi. Kegiatan persiapan akreditasi dilakukan oleh rumah sakit dengan cara menerapkan ketentuan ketentuan akreditasi secara integratif dengan kebijakan administrasi dan kegiatan pelayanan di rumah sakit kemudian secara periodik dilakukan penilaian pemenuhan standar akreditasi secara mandiri (Pasal 60 PP Nomor 47 Tahun 2021). Kegiatan selama proses pelaksanaan akreditasi meliputi kegiatan survei akreditasi yang dilakukan oleh surveior lembaga independen penyelenggara akreditasi (Keputusan Menkes RI Nomor 6604 Tahun 2021) dan kemudian dilakukan penetapan status akreditasi oleh Kementrian Kesehatan setelah mempertimbangkan laporan hasil dari lembaga penyelenggara akreditasi.
Kegiatan kegiatan pasca akreditasi dilakukan rumah sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis yang disampaikan ke lembaga independen penyelenggara akreditasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Pasal 62 PP Nomor 47 Tahun 2021). Selain itu rumah sakit diharuskan memberikan laporan pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan dan laporan insiden keselamatan pasien kepada kementrian kesehatan.
Pada tahun 2021, ditetapkan lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) salah satu lembaga yang mendapatkan ijin melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 6604 Tahun 2021. LARSI merupakan lembaga independen penyelenggara akreditasi yang dibentuk oleh PT LARSI Mentari Medika yang berkantor pusat di Pusdiklat Muhammadiyah Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 4 Jakarta Pusat. Saat ini LARSI dipimpin oleh Dr. Umi Sjarqiah, Sp.KFR, MKM (Ketum) dan Dr. Aldila S. Al Arfa, MMR (Sekjen ) dan memiliki website www.larsi.id
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) menghimpun praktisi dan akademisi perumah sakitan di seluruh Indonesia untuk bergabung sebagai surveior akreditasi rumah sakit dengan harapan dapat menjadi lembaga akreditasi yang terpercaya dalam meningkatkan mutu, keselamatan pasien dan menjaga keberlangsungan rumah sakit di Indonesia. Sebagai lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit, LARSI memiliki milestone menjadi lembaga penyelenggara akreditasi Internasional yang terakreditasi oleh ISQua (International Society for Quality in Health Care) yang berkantor pusat di Dublin, Irlandia. Pada akhirnya nanti, LARSI dapat melakukan akreditasi rumah sakit bukan hanya di Indonesia namun juga di rumah sakit negara lain, dari Indonesia untuk mutu, keselamatan pasien dan sustainibility healthcare di dunia.
Komitmen LARSI yang menjaga keberlangsungan rumah sakit, merupakan bentuk upaya mendengarkan rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah pada khususnya dan rumah sakit rumah sakit lainnya diseluruh Indonesia untuk melihat perspektif tantangan perumahsakitan hari ini. Regulasi regulasi baru tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong secara kuat transformasi perumahsakitan di Indonesia, sehingga perumahsakitan menjadi kompetitif dan sangat rawan rumah sakit mengalami keadaan failure karena ketidak mampuan beradaptasi dengan regulasi regulasi perumahsakitan. Transformasi perumahsakitan diantaranya meliputi :
Rumah sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel sesuai UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 33
Kewajiban penyediaan tempat tidur rawat inap kelas standar, tempat tidur perawatan intensif, ruang sebagai tempat isolasi sehingga meniadakan sistem kelas rawat inap yang diatur pada ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 sebelumnya.
Klasifikasi kelas rumah sakit yang mendasarkan pada ketersediaan tempat tidur, peralatan, dan bangunan serta prasarana rumah sakit.
Penyediaan fasilitas ruangan ICU, NICU dan PICU pada rumah sakit umum kelas D dan Rumah Sakit Khusus lainnya, mendorong rumah sakit memiliki standar fasilitas yang seragam berkaitan dengan kegawat daruratan.
Selain poin 1 sd 4, masih banyak ketentuan perubahan regulasi perumahsakitan terbaru yang menjadi pekerjaan rumah bagi rumah sakit untuk berbenah. Sehingga penting bagi lembaga akreditasi LARSI berkomitmen menjaga keberlangsungan rumah sakit di Indonesia. Mari bergabung dan menjalani proses akreditasi di Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI).